sub_main_img

Kebijakan Perlindungan Nasabah

KEBIJAKAN DASAR PERLINDUNGAN DATA/INFORMASI NASABAH

Basic Policy on Personal Information Protection

 

Sebagai Bank yang sangat menghargai kepercayaan nasabahnya dan menjadi bank yang dipilih nasabah, kami tunduk terhadap undang-undang mengenai informasi/Data personal nasabah (the Customer’s Personal Information”). Kami tidak akan menggunakan data nasabah untuk tujuan lain tanpa mendapatkan ijin dari nasabah, klaim/teguran nasabah segera akan kami tindak lanjuti pada kesempatan pertama. Kami menyimpan data nasabah pada tempat yang aman. Perbaikan struktur administrasi dan penanganannya selalu kami upayakan untuk melindungi data nasabah bank kami.

 

  1. Tujuan Permintaan Informasi (data nasabah)

Data nasabah yang kami minta untuk menjamin bahwa transaksi kami dengan nasabah akan kami lakukan dengan aman dan baik sehingga kami dapat memberikan jasa dan produk kami kepada nasabah kami dengan lebih baik.

 

  1. Jenis informasi yang dibutuhkan

Informasi yang dibutuhkan pada umumnya meliputi alamat, nama, tanggal lahir, tempat bekerja, jenis kelamin serta nomor telpon. Informasi ini kami minta sebelum traksaksi dengan nasabah.

 

  1. Metode permintaan informasi :

Selain pada saat nasabah datang di kantor, informasi yang diperlukan mungkin dapat dikirim melalui surat (pos) dan perlatan elektronik lainnya seperti internet dan telepon.

 

  1. Tujuan Penggunaan Informasi :

Kami menggunakan informasi nasabah untuk keperluan seperti yang disebut pada point (1) di bawah dan dalam kerangka untuk mencapai tujuan sebagaimana disampaikan pada point (2) si bawah

Apabila berdasarkan hukum yang berlaku membatasi penggunaan informasi tertentu, maka informasi yang ada tidak akan digunakan selain untuk tujuan tertentu.

 

  • (1)Produk dan jasa perbankan yang membutuhkan data nasabah adalah :
  •   a. Tabungan, Deposito, Pemberian pinjaman, Kiriman uang, Penukaran uang dan lainnya.
  •   b. Bisnis lainnya yang diijinkan baik yang dilakukan saat ini atau nanti.
  • (2)Tujuan :
  •   a. Sebagai kelengkapan aplikasi atas transaksi produk dan jasa keuangan termasuk pembukaan rekening di bank.
  •   b. Untuk memperkuat/mempertegas kualitas transaksi keuangan termasuk konfirmasi atas identitas nasabah, hal ini sesuai dengan ”Customer Identification Law”
  •   c. Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelayakan suatu transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.
  •   d. Untuk menjaga kepercayaan dari pihak ketiga bahwa bank telah melakukan proses yang benar dalam bertransaksi dengan nasabahnya.
  •   e. Untuk menguji hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian dengan nasabah ataupun berdasarkan undang-undang.
  •   f. Untuk bahan penelitian atau pengembangan produk dan jasa keuangan, menjawab pertanyaan dan lain sebagainya.
  •   g. Untuk memperkenalkan produk dan jasa keuangan termasuk pengiriman melalui surat
  •   h. Untuk kelengkapan administrasi penutupan rekening.
  •   i. Agar transaksi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.

 

  1. Penggunaan Informasi :

Bank tidak akan menggunakan Data Nasabah untuk tujuan lain selain untuk hal-hal berikut ini :

  a. Data nasabah akan digunakan dalam kerangka tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

  b. Data nasabah akan digunakan untuk tujuan yang jelas diketahui pada saat informasi tersebut diminta.

  c. Atas ijin nasabah.

  d. Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

 

  1. Ketentuan penggunaan informasi untuk pihak ketiga :

Bank tidak akan memberikan informasi/data nasabah kepada pihak ketiga kecuali untuk kasus-kasus berikut ini :

  a. Atas ijin dari Nasabah

  b. Klausul guna melindungi nyawa, tubuh, atau properti milik seseorang, ketika kondisi orang tersebut tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan.

  c. Dimana data nasabah tersebut dipercayakan kepada pihak ketiga untuk tujuan kegiatan outsourcing

  d. Memberitahukan tentang Draft atau Checque yang telah ditolak.

  e. Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku

 

Jika pihak ketiga berada di negara asing, informasi tentang negara asing, dll. dimana pihak ketiga berada akan diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ketika persetujuan diperoleh dari nasabah yang bersangkutan.

Jika negara asing dimana pihak ketiga berada tidak dapat diidentifikasi pada saat mendapatkan persetujuan nasabah yang bersangkutan, tetapi apabila dapat diidentifikasi setelah itu, informasi tentang negara asing yang diidentifikasi, dll. akan diberikan atas permintaan nasabah yang bersangkutan.

 

  1. Metode Pengelolaan Informasi

Penyimpanan data nasabah dilakukan secara akurat, layak dan up to date.

Untuk mencegah kehilangan, perusakan, pemalsuan, kebocoran dan sebagainya atas data nasabah, kami melakukan prosedur pengamanan yang layak terhadap akses-akses yang tidak berwenang ataupun terhadap virus2 komputer yang ada.

Disamping itu kepada perusahaan yang menangani penyimpanan data nasabah kami tekankan untuk bertindak secara hati-hati.

 

  1. Permohonan untuk Membuka (disclose), Mengoreksi atau tidak digunakan lagi Data Nasabah

 

Membuka dan mengoreksi

Kecuali ada alasan tertentu, kami menyetujui permintaan nasabah untuk membuka (disclose) data miliknya setelah kami meneliti kebenaran bahwa pemohon adalah pemilik data tersebut.

Jika data nasabah tersebut tidak akurat, kami akan merubahnya menjadi akurat. Permohonan tersebut dapat disampaikan pada tempat dan waktu seperti terlihat di point 7 di bawah ini. Permohonan penyampaian (membuka) data nasabah akan dibebankan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku di bank.

Keberatan Penggunaan informasi

Jika nasabah tidak menginginkan untuk menerima sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan informasi/data tersebut baik yang diterima melalui surat, pos, telepon, email dan sebagainya dapat menyampaikan keberatannya kepada inquiry desk dialamat dibawah ini. Selanjutnya kami akan menghentikan penggunaan data dimaksud.

 

  1. Permohonan Nasabah (Customer inquiries)

Perihal penyampaian, koreksi dan penghentian penggunaan data nasabah, pertanyaan-pertanyaan mengenai ketidak jelasan serta komplain atas penanganan data nasabah dapat disampaikan langsung melalui telelpon pada hari dan jam kerja berikut ini:

 

Tel. No. : 03-5579-9990

Pada Jam kerja : 09.00 a.m. s/d 17.00 p.m.

(tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, Hari Libur pada umumnya, dan libur akhir dan awal tahun).

 

Bank adalah anggota Lembaga Perlindungan Data Nasabah Bank. Keluhan dan konsultasi sehubungan dengan penanganan data nasabah dari anggotanya dapat ditujukan kepada :

Lembaga Perlindungan Data Nasabah Perbankan

http://www.adpdpc.gr.jp/

Untuk Keluhan dan Konsultasi silahkan hubungi

Tel. 03-5222- Tel. 03-5222-1700 atau kunjungi Kantor Konsultasi Perbankan terdekat

Catatan (1)

Yang dimaksudkan dalam kondisi ini adalah kondisi dimana pihak ketiga dalam penyelidikan, termasuk kontrak-kontrak yang penting dan hal-hal lain atas dasar undang-undang dan peraturan yang berlaku. Selain itu, kami akan memberi nasabah informasi tentang langka-langkah yang diperlukan atas permintaan nasabah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

 

Catatan (2)

Jika check/draft ditolak dan diumumkan oleh Lembaga Kliring, maka data nasabah tersebut akan disampaikan ke Lembaga Kliring dimaksud. Data nasabah dimaksud biasanya akan digunakan oleh bank yang terkait dalam transaksi tersebut sebagai bahan referensi  permohonan pembukaan rekening giro.

1) Jenis-jenis informasi yang biasanya digunakan

Informasi mengenai penarik check/draft yang ditolak :

Nama penarik, nama toko (kalau ada), alamat, nama pembuka rekening giro, tanggal kelahiran, pekerjaan, modal (jika penarik adalah perusahaan), jenis check/draft yang ditolak, laporan penolakan check/draft (pertama penolakan) atau laporan penundaan  transaski perbankan, bank penarik dan cabangnya, alasan penolakan, tanggal penundaan transaksi perbankan, lembaga kliring dimana bank pembayar berpartisipasi dan asosiasi perbankan dimana lembaga kliring tersebut berada.

2) Lembaga-lembaga yang biasanya memerlukan data nasabah

Adalah Lembaga Kliring setiap wilayah, Bank Peserta Kliring, Pusat Informasi Kredit Personal (Personal Credit Information Center) yang didirikan dan dikelola oleh Asosiasi Perbankan Jepang, Asosiasi Perbankan di setiap wilayah sebagai anggota khusus Asosiasi Perbankan Jepang.

3) Tujuan Penggunaan :

Untuk menjamin lancarnya peredaran draft/check dan untuk bahan pertimbangan lembaga-lembaga keuangan yang terlibat dalam pemberian kredit.

4) Nama Lembaga yang bertanggung jawab:

Bank pembayar yang check/draft nasabahnya ditolak oleh Lembaga Kliring

 

 

Informasi di atas dimungkinkan untuk dimodifikasi sebagai akibat perubahan undang-undang dan alasan lainnya. Pemberitahuan akan hal ini akan diumumkan pada pusat informasi yang tersedia.

 

 

PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK

CABANG TOKYO

2-10-2 Kyobashi, Chuo-ku, Tokyo

Perwakilan di Jepang

Yudhi Zufrial