Kebijakan Pelaksanaan Aktifitas Penawaran Produk/Jasa Keuangan BNI Cabang Tokyo
Dalam melakukan aktifitas penjualan produk/jasa keuangan, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., cabang Tokyo berusaha untuk menjalankan aktifitas penawaran produk/jasa keuangan tersebut dengan baik berdasarkan pada kebijakan berikut ini:
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., cabang Tokyo akan menawarkan produk/jasa keuangan yang menurut pertimbangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Tokyo tepat bagi nasabah, berdasarkan kondisi keuangan nasabah dan pengetahuan serta pengalaman investasi nasabah.
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., cabang Tokyo berusaha untuk memberikan informasi yang cukup termasuk karakter dasar dan resiko dari masing-masing produk tersebut, sehingga nasabah dapat mengambil keputusan dengan pertimbangannya sendiri dan bertanggung jawab atas keputusannya tersebut.
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., cabang Tokyo tidak akan melakukan penawaran melalui panggilan telepon atau melakukan kunjungan kepada nasabah pada saat yang kurang tepat bagi nasabah.
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., cabang Tokyo memberikan pelatihan kepada para pegawainya untuk memastikan bahwa akitifitas penawaran produk/jasa keuangan terlaksana dengan baik.
- Jika terdapat hal-hal yang perlu disampaikan terkait dengan akitifitas bisnis PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan nasabah, silakan menghubungi No. 03-5579-9990.
- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., cabang Tokyo akan mengelola sistem pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek hukum dan ketentuan terkait serta Pelaksanaan akitifitas penawaran yang baik.